Pasal 5
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Direktur Jenderal menyiapkan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara dalam WUP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk ditawarkan dengan cara lelang kepada Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan. (2) Penyiapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Data dan informasi yang berasal dari: a. hasil kegiatan penyelidikan dan penelitian pertambangan yang dilakukan oleh Menteri dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;
b. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara yang dikembalikan atau diciutkan oleh pemegang IUP; dan/atau c. hasil evaluasi terhadap WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara yang IUP-nya berakhir atau dicabut.
