Pasal 4
BAB 2 — PENYIAPAN DAN PENETAPAN WIUP ATAU WIUPK
(1) Penetapan WUP Radioaktif, WUP Mineral Logam, dan WUP Batubara oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat berada bersama-sama dengan WUP mineral bukan logam dan/atau WUP batuan. (2) Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral Logam dan/atau WIUP Batubara di dalam WUP Mineral Logam dan/atau WUP Batubara setelah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral Bukan Logam, dan/atau WUP Batuan ditemukan golongan komoditas tambang mineral logam atau batubara yang memiliki prospek untuk diusahakan, Menteri MENETAPKAN WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara setelah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan atas:
a. usulan gubernur; dan/atau b. hasil penyelidikan dan penelitian yang dilakukan oleh Menteri atau Gubernur. (5) Penetapan WIUP Mineral Logam atau WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bersamaan dengan penetapan WUP Mineral Logam atau WUP Batubara. (6) Dalam hal pada WUP Radioaktif, WUP Mineral Logam, dan/atau WUP Batubara ditemukan golongan komoditas tambang mineral bukan logam dan/atau batuan, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan berdasarkan permohonan badan usaha, koperasi, atau perseorangan. (7) Dalam hal pada WUP Radioaktif akan diberikan WIUP Mineral Logam, WIUP Batubara, WIUP Mineral Bukan Logam dan/atau WIUP Batuan, Menteri dan gubernur sesuai dengan kewenangannya meminta pertimbangan teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenaganukliran.
