Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan oleh: a. Menteri, apabila WIUP-nya:
berada pada lintas daerah provinsi;
berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
berbatasan langsung dengan negara lain; atau b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan. (2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
