PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 36
BAB 5 — TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN
(1) Badan Usaha, koperasi, dan perseorangan hanya dapat melaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara setelah mendapatkan izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (2) Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak dapat digunakan selain sebagaimana dimaksud dalam pemberian izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
