Pasal 32
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Dalam hal Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dimenangkan oleh BUMN, Menteri mengumumkan penetapan BUMN sebagai pemenang Lelang sekaligus memerintahkan BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada BUMD paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat: a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang Lelang; atau b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak penetapan pemenang Lelang. (2) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada. (3) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penawaran penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota, kepemilikan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi: a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah provinsi; dan b. 6 (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah kabupaten/kota. (4) Dalam hal Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dimenangkan oleh BUMD, Menteri mengumumkan penetapan BUMD sebagai pemenang
Lelang sekaligus memberitahukan bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat: a. langsung menggunakan BUMD; atau b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah penetapan pemenang Lelang. (5) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
