Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Dalam rangka pelaksanaan Lelang WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Menteri membentuk Panitia Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara. (2) Ketentuan mengenai prosedur Lelang, evaluasi dokumen tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran harga, nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga, serta penetapan peringkat calon pemenang Lelang WIUP mineral logam atau WIUP batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap prosedur Lelang, evaluasi dokumen tahap prakualifikasi, evaluasi penawaran harga, nilai bobot hasil evaluasi prakualifikasi dan penawaran harga, serta penetapan peringkat calon
pemenang Lelang WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara.
