Pasal 28
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMN yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMN. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus perintah kepada BUMN untuk memberikan penyertaan saham kepada badan usaha milik daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen) dengan ketentuan BUMN dapat: a. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung; atau b. menggunakan Badan Usaha afiliasinya dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak sejak menerima surat penunjukan langsung. (3) Dalam pemberian penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BUMN harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan diusahakan berada. (4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diminati oleh BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi dan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, penyertaan saham 10% (sepuluh persen) dibagi menjadi: a. 4% (empat persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi; dan
b. 6% (enam persen) untuk BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Penyertaan saham BUMN dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 51% (lima puluh satu persen). (6) BUMN dapat menawarkan penyertaan saham dalam Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) atau Badan Usaha afiliasi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri. (7) Dalam hal terhadap penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) hanya terdapat 1 (satu) BUMD yang berminat dan memenuhi persyaratan, WIUPK langsung diberikan kepada BUMD. (8) Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penunjukan langsung sekaligus pemberitahuan kepada BUMD bahwa dalam mengusahakan WIUPK, BUMD dapat: a. langsung menggunakan BUMD; atau b. membentuk Badan Usaha baru sebagai perusahaan patungan (joint venture) dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak menerima surat penunjukan langsung. (9) Penyertaan saham Badan Usaha swasta dalam BUMD atau Badan Usaha baru sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen).
