Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN WIUP DAN WIUPK
(1) Menteri menawarkan kepada BUMN dan BUMD dengan cara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara. (2) Penawaran kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur atau bupati/wali kota untuk menunjuk BUMD. (3) BUMN dan BUMD dapat mengikutsertakan Badan Usaha swasta yang seluruh modalnya berasal dari dalam negeri sebagai mitra dalam proses penawaran secara prioritas untuk mendapatkan WIUPK mineral logam dan/atau WIUPK batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) BUMN dan BUMD yang berminat mengusahakan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. (5) Dalam hal BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan mitra, mitra harus
memenuhi persyaratan administratif, teknis dan finansial. (6) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota tempat WIUPK yang akan ditawarkan berada.
