PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 103
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 diberikan dengan ketentuan: a. perpanjangan pertama diberikan dengan jangka waktu:
- sesuai sisa jangka waktu kontrak karya mineral logam; dan
- sesuai jangka waktu perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun; dan b. dapat diberikan perpanjangan kedua selama 10 (sepuluh) tahun. (2) IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam pelaksanaan IUPK Operasi Produksi, seluruh persetujuan yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
