PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN WILAYAH, PERIZINAN, DAN...
Pasal 102
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101. (2) Menteri memberikan IUPK Operasi Produksi berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal pemohon IUPK Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
