PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 9
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
(1) Dalam hal Kontraktor mengalihkan seluruh partisipasi interes kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, Kontraktor wajib menyerahkan seluruh Data kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima pengalihan. (2) Penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor dan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menerima pengalihan partisipasi interes.
