PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 10
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
Kontraktor yang Kontrak Kerja Samanya telah berakhir atau yang mengalihkan seluruh partisipasi interesnya kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain, dapat mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk menyimpan dan menggunakan salinan Data dari bekas Wilayah Kerjanya.
