Pasal 11
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
(1) Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan Data hasil pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah berakhirnya setiap kegiatan. (2) SKK Migas melakukan verifikasi Data dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pengecekan terhadap kelengkapan dan kesesuaian Data dengan rencana program yang telah disetujui. (4) Direktorat Jenderal menyerahkan Data yang telah dilakukan verifikasi Data oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pusdatin ESDM. (5) Pelaksanaan penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor, SKK Migas, Direktorat Jenderal, dan Pusdatin ESDM.
