Pasal 12
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi yang melakukan pengolahan Data untuk dilakukan pemasyarakatan Data wajib menyerahkan Data hasil pengolahan kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal setelah berakhirnya jangka waktu pemasyarakatan Data.
(2) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (4) Pelaksanaan penyerahan Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi. (5) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, atau perguruan tinggi dapat menyimpan salinan Data hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mengikuti standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
