PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 13
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
Pelaksanaan penyerahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal dengan melibatkan Pusdatin ESDM dan SKK Migas.
