PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 14
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
(1) Seluruh biaya yang diperlukan untuk Penyerahan Data ditanggung oleh pihak yang menyerahkan Data. (2) Biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor untuk penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dibebankan sebagai biaya operasi sesuai Kontrak Kerja Sama.
