Pasal 8
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
(1) Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan
Data hasil kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masing-masing tahapan kegiatan perolehan, pengolahan, dan interpretasi Data. (2) Dalam hal Kontrak Kerja Sama berakhir pada masa Eksplorasi paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kontrak Kerja Sama berakhir, Kontraktor melalui SKK Migas wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan Eksplorasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. (3) Dalam hal Kontrak Kerja Sama yang telah memasuki masa Eksploitasi, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebelum Kontrak Kerja Sama berakhir, Kontraktor melalui SKK Migas wajib mulai menyerahkan seluruh Data yang diperoleh dari hasil kegiatan
Eksplorasi dan/atau Eksploitasi kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal. (4) SKK Migas melakukan verifikasi Data dari Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebelum diserahkan kepada Direktorat Jenderal. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi pengecekan terhadap kelengkapan dan kesesuaian Data dengan rencana program yang telah disetujui. (6) Direktorat Jenderal menyerahkan Data yang telah dilakukan verifikasi Data oleh SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pusdatin ESDM. (7) Pelaksanaan penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor, SKK Migas, Direktorat Jenderal, dan Pusdatin ESDM.
