Pasal 5
BAB 2 — KLASIFIKASI DATA, PEROLEHAN, DAN KERAHASIAAN DATA
(1) Pemerintah memperoleh Data dari: a. Badan Usaha dan/atau Unit Pelaksana yang melakukan kegiatan Survei Umum; b. Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan kegiatan Studi Bersama; c. Kontraktor yang melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi berdasarkan Kontrak Kerja Sama; dan d. Kontraktor dan/atau afiliasinya yang melakukan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka. (2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat tidak rahasia atau telah melewati masa kerahasiaan, dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain dengan
memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal suatu Wilayah Kerja dikembalikan sebagian atau seluruhnya kepada Pemerintah, seluruh Data dari Wilayah Kerja yang dikembalikan dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain dengan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Badan Usaha dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (5) Data Survei Umum yang digunakan pada saat kegiatan Studi Bersama dan/atau kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi oleh Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap, masa kerahasiaannya sesuai dengan kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (6) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan Survei Umum oleh Unit Pelaksana dapat diakses secara terbuka oleh pihak lain setelah Data diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (7) Data yang diperoleh dan/atau dihasilkan dari kegiatan Studi Bersama dapat dimanfaatkan secara eksklusif oleh pelaksana Studi Bersama sampai dengan: a. pelaksana Studi Bersama tidak melanjutkan proses penawaran langsung Wilayah Kerja; atau b. pelaksana Studi Bersama tidak ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja. (8) Dalam hal pelaksana Studi Bersama ditetapkan sebagai pemenang penawaran langsung Wilayah Kerja, Data sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bersifat rahasia dan sesuai dengan ketentuan kerahasiaan Data yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (9) Data hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan oleh Kontraktor bersifat rahasia dengan masa kerahasiaan sebagai berikut:
a. Data Dasar ditetapkan 4 (empat) tahun, terhitung sejak kegiatan perolehan Data selesai; b. Data Olahan ditetapkan 6 (enam) tahun, terhitung sejak kegiatan pengolahan Data selesai; dan c. Data Interpretasi ditetapkan 8 (delapan) tahun terhitung sejak kegiatan interpretasi Data selesai, dapat diakses oleh pihak lain sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (10) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka, bersifat rahasia untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka.
