PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 4
BAB 2 — KLASIFIKASI DATA, PEROLEHAN, DAN KERAHASIAAN DATA
(1) Data Hulu Migas diklasifikasikan sebagai berikut: a. Data Umum; b. Data Dasar; c. Data Olahan; dan d. Data Interpretasi. (2) Pengelompokkan Data yang termasuk ke dalam klasifikasi Data Umum, Data Dasar, Data Olahan, dan Data Interpretasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
