PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah. (2) Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
