PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengelolaan dan pemanfaatan Data bertujuan untuk menunjang: a. penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja; b. perumusan kebijakan teknis; c. pelaksanaan dan pengawasan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi; dan d. penelitian dan pengembangan serta kegiatan lainnya dalam rangka untuk mendukung investasi kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.
