Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
- Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk
memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja. 5. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja yang ditentukan. 6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. 7. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. 8. Wilayah Terbuka adalah bagian dari Wilayah Hukum Pertambangan INDONESIA yang belum ditetapkan sebagai Wilayah Kerja. 9. Data adalah semua fakta, petunjuk, indikasi dan informasi baik dalam bentuk tulisan (karakter), angka (digital), gambar (analog), media magnetik, dokumen, percontoh batuan, fluida, dan bentuk lain yang didapat dari hasil Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi. 10. Data Umum adalah Data mengenai identifikasi dan letak geografis potensi, cadangan dan sumur Minyak dan Gas Bumi serta produksi Minyak dan Gas Bumi. 11. Data Dasar adalah Data mengenai deskripsi atau besaran dari hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, kegiatan pemboran dan produksi. 12. Data Olahan adalah Data yang diperoleh dari hasil analisis dan evaluasi Data Dasar.
Data Interpretasi adalah Data yang diperoleh dari hasil interpretasi Data Dasar dan/atau Data Olahan.
Metadata adalah katalog dari Data yang berisi informasi mengenai suatu Data mencakup antara lain teknikal, lingkup dan batasan Data.
Studi Bersama (joint study), yang selanjutnya disebut Studi Bersama adalah kegiatan yang dilakukan bersama antara badan usaha atau bentuk usaha tetap dengan direktorat jenderal minyak dan gas bumi dalam rangka penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi dengan melakukan inventarisasi, pengumpulan, pengolahan dan evaluasi Data untuk mengetahui potensi Minyak dan Gas Bumi.
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Minyak dan Gas Bumi.
Unit Kerja Pelaksana Survei Umum dan/atau Pengolahan Data yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana adalah unit kerja di bawah Kementerian yang melaksanakan Survei Umum dan/atau Pengolahan Data yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pusat Data dan Teknologi lnformasi Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disebut Pusdatin ESDM adalah unit kerja di bawah Kementerian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data, kajian strategis, dan teknologi informasi energi dan sumber daya mineral.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah satuan kerja khusus yang melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
Snapshot adalah salah satu bentuk Data Umum berupa informasi yang dapat memberikan gambaran singkat situasi atau kondisi bawah permukaan hasil kegiatan
Survei Umum dan Data perolehan baru pada Studi Bersama. 28. Anggota adalah Kontraktor dan/atau dengan afiliasinya, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Unit Pelaksana, dan Perguruan Tinggi yang dikenakan iuran sistem keanggotaan terkecuali Unit Pelaksana dan dapat mengakses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan. 29. Nonanggota adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Perguruan Tinggi, dan Unit Pelaksana yang tidak dikenakan iuran sistem keanggotaan dan hanya dapat mengakses Data Umum dan Data Dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.
