Pasal 6
BAB 3 — PENYERAHAN DATA
(1) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan Snapshot perekaman Data Survei Umum yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan Survei Umum. (2) Unit Pelaksana yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kegiatan Survei Umum. (3) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyerahkan seluruh Data yang diperoleh kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya kontrak kerja
sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data dengan Pusdatin ESDM. (4) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib menyampaikan rencana penyerahan Data kepada Pusdatin ESDM melalui Direktorat Jenderal paling lambat 1 (bulan) bulan sebelum berakhirnya kontrak kerja sama penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data. (5) Rencana penyerahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat tata waktu dan daftar Data dengan disertai peta lokasi, daftar Data, jenis Data (Master List) dan informasi Metadata dari Data. (6) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi terhadap Snapshot perekaman Data Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh Data yang diperoleh Unit Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan seluruh Data yang diperoleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum diserahkan kepada Pusdatin ESDM. (7) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktorat Jenderal dibantu oleh Pusdatin ESDM. (8) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM dengan Badan Usaha atau Unit Pelaksana. (9) Snapshot perekaman Data Survei Umum dan seluruh Data yang telah dituangkan dalam berita acara sebagaimana dimaksud ayat (8) diserahkan dan dikelola oleh Pusdatin ESDM. (10) Unit Pelaksana dan Badan Usaha Pelaksana Survei Umum dapat menyimpan salinan Data yang telah diserahkan kepada Pusdatin ESDM, dengan mengikuti standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan
Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
