PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 45
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk Wilayah Kerja Eksploitasi yang Kontrak Kerja Samanya akan berakhir kurang dari 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Kontraktor wajib segera menyerahkan seluruh Data yang belum diserahkan kepada Direktorat Jenderal melalui SKK Migas. (2) Pelaksanaan penyerahan seluruh Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kontraktor, SKK Migas, Direktorat Jenderal, dan Pusdatin ESDM.
