PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 44
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Kontraktor yang melakukan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib menyesuaikan dengan standar pengadministrasian, penataan, dan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
