PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kontrak atau perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Pusdatin ESDM dengan pihak lain dalam melaksanakan pengelolaan Data sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak atau perjanjian. (2) Penyerahan Data yang prosesnya sedang berjalan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilanjutkan sampai dengan penandatanganan berita acara penyerahan Data.
