PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pusdatin ESDM menyelesaikan persiapan pelaksanaan sistem keanggotaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. (2) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, Pusdatin ESDM melakukan persiapan pengelolaan Data melalui kerja sama dengan badan layanan umum dibawah Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b.
