PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 41
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengelolaan dan pemanfaatan seluruh Data Minyak dan Gas Bumi yang berada di wilayah kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai verifikasi dan penyerahan seluruh Data sepanjang mengatur SKK Migas dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi Badan Pengelola Minyak dan Gas Bumi Aceh.
