Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kontraktor atau pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri yang menguasai seluruh atau sebagian Data yang belum tercatat wajib melaporkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Seluruh atau sebagian Data yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Pusdatin ESDM paling lambat 1 (satu) tahun sejak pelaporan. (3) Dalam hal seluruh atau sebagian Data tidak dilaporkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak diserahkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kontraktor atau pihak lain dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan penyerahan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara. (5) Pihak yang menyerahkan seluruh atau sebagian Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memanfaatkan salinan seluruh atau sebagian Data yang telah diserahkan.
