Pasal 38
BAB 6 — ALIH MEDIA DAN PEMUSNAHAN DATA
Seluruh atau sebagian Data yang telah mengalami kerusakan dan tidak memiliki nilai kegunaan dapat dilakukan pemusnahan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pusdatin ESDM membentuk panitia penilai Data yang terdiri atas perwakilan Pusdatin ESDM, Direktorat Jenderal, SKK Migas, Sekretariat Jenderal Kementerian, Kementerian Keuangan, dan instansi lain yang terkait; b. panitia penilai Data sebagaimana dimaksud dalam huruf a menilai dan mengusulkan Data yang akan dimusnahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian c.q. Kepala Pusdatin ESDM. c. berdasarkan hasil penilaian panitia penilai Data sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan pemusnahan Data; d. dalam hal Menteri menyetujui usulan pemusnahan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Pusdatin ESDM melaksanakan pemusnahan Data disaksikan oleh wakil dari Direktorat Jenderal, Sekretariat Jenderal Kementerian, Kementerian Keuangan, dan instansi lain yang terkait; dan e. pemusnahaan Data sebagaimana dimaksud dalam huruf d dilaksanakan dengan pembuatan berita acara Pemusnahan Data yang ditandatangani oleh wakil sebagaimana dimaksud dalam huruf d.
