PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 37
BAB 6 — ALIH MEDIA DAN PEMUSNAHAN DATA
Pemusnahan Data dilakukan dengan pemusnahan media Data secara total hingga tidak dapat dikenal lagi baik bentuk maupun isinya.
