PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 36
BAB 6 — ALIH MEDIA DAN PEMUSNAHAN DATA
(1) Untuk menjaga mutu dan kegunaan serta nilai tambah Data, Pusdatin ESDM wajib melakukan peremajaan dan/atau pengalihan Data ke media simpan digital atau media simpan lain yang lebih baik. (2) Media Data yang sudah tidak dipergunakan dan Datanya telah dialihmediakan dapat dimusnahkan. (3) Pemusnahan media Data wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
