PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 35
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum dan telah memiliki kontrak kerja sama dengan Pusdatin ESDM untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data dapat memberikan akses secara langsung Data hasil Survei Umum kepada pihak lain. (2) Pelaksanaan akses secara langsung Data Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kelaziman bisnis. (3) Badan Usaha yang melakukan Survei Umum wajib melaporkan kegiatan penyimpanan, pemeliharaan, dan pemasyarakatan Data kepada Pusdatin ESDM secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
