PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 34
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Dalam hal PT Pertamina (Persero) berminat mengelola lanjut Wilayah Kerja yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya, PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan izin pemanfaatan Data kepada Menteri. (2) Berdasarkan izin pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. SKK Migas wajib menindaklanjuti dimulainya pemanfaatan Data dari Kontraktor kepada PT Pertamina (Persero); dan b. PT Pertamina (Persero) wajib menjamin kerahasiaan Data yang diperoleh dengan menandatangani
perjanjian kerahasiaan Data dengan Kontraktor disaksikan oleh Direktorat Jenderal.
