Pasal 33
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat atas Wilayah Kerja yang telah mendapatkan rekomendasi pengembalian sebagian atau seluruh Wilayah Kerja dari SKK Migas dapat mengajukan permohonan izin pemanfaatan Data yang masih bersifat rahasia kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal untuk percepatan Eksplorasi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. (2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat melakukan permohonan izin pemanfaatan Data yang masih bersifat rahasia kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dari Wilayah Kerja Eksploitasi yang akan berakhir Kontrak Kerja Samanya. (3) Pemberian izin pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib membuat berita acara kerahasiaan Data dengan Direktorat Jenderal dan Pusdatin ESDM.
