PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 32
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Pertukaran Data antar-Kontraktor di dalam negeri atau antar-Kontraktor dalam negeri dengan pihak lain di luar negeri dapat dilakukan setelah mendapatkan izin Menteri. (2) Pemerintah dapat memfasilitasi dan meminta pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertukaran Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib ditandatangani perjanjian kerahasiaan Data yang disaksikan oleh petugas dari Direktorat Jenderal.
