PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 31
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Kontraktor dapat melakukan pengiriman Data ke luar negeri untuk keperluan operasi Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerjanya, keperluan ilmiah, studi atau analisis lanjut, dan keperluan lainnya setelah mendapatkan izin dari Menteri. (2) Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan Survei Umum dapat melakukan pengiriman Data ke luar negeri untuk keperluan pengolahan dari hasil akuisisi Data setelah mendapatkan izin dari Menteri. (3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan Studi Bersama dapat melakukan pengiriman Data ke luar negeri untuk keperluan analisis Data lebih lanjut setelah mendapatkan izin dari Menteri.
