PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 30
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Direktorat Jenderal, SKK Migas, Unit Pelaksana, dan/atau instansi pemerintah lain dapat melakukan pemanfaatan Data yang dikelola oleh Pusdatin ESDM. (2) Pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disediakan oleh Pusdatin ESDM dan tidak dikenakan biaya. (3) Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, SKK Migas dapat langsung memanfaatkan dan menyimpan salinan Data yang berasal dari Wilayah Kerja yang Kontrak Kerja Samanya masih berlaku.
