PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 29
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang merupakan Anggota dan Nonanggota dalam melakukan akses paket Data pada proses penawaran Wilayah Kerja tidak dikenakan biaya. (2) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan sebagai pemenang dalam penawaran Wilayah Kerja tidak terdaftar sebagai Anggota dan/atau bukan sebagai afiliasi Anggota, wajib membayar paket Data yang telah diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
