PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 28
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Kontraktor wajib menjadi Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3). (2) Dalam hal Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terafiliasi dengan Kontraktor di Wilayah Kerja lain, hanya salah satu Kontraktor yang wajib menjadi Anggota. (3) Kontraktor yang menjadi Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan akses Data penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) kepada
Kontraktor lain yang terafiliasi dan perusahaan pengendalinya. (4) Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan perguruan tinggi dapat mendaftar menjadi Anggota. (5) Unit Pelaksana dapat menjadi Anggota tanpa dikenakan iuran sistem keanggotaan.
