PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 27
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
Nonanggota dapat mengakses Data Umum dan Data Dasar yang bersifat tidak rahasia dan/atau yang telah melewati masa kerahasiaan.
