PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 26
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Sistem keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memberikan akses penuh atas seluruh Data yang bersifat tidak rahasia dan Data yang telah melewati masa kerahasiaan. (2) Menteri MENETAPKAN jenis Anggota, jangka waktu, pengolahan Data untuk tujuan pemasyarakatan, dan ketentuan lain terkait akses Data melalui sistem keanggotaan. (3) Pengaturan iuran sistem keanggotaan ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
