Pasal 25
BAB 5 — PEMANFAATAN DATA DAN KEANGGOTAAN
(1) Data yang bersifat rahasia dapat dimanfaatkan oleh pihak lain setelah mendapatkan izin dari Menteri. (2) Pusdatin ESDM melakukan pelayanan pemanfaatan Data kepada para pengguna Data.
(3) Pelayanan pemanfaatan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem keanggotaan dan Nonanggota. (4) Untuk mendukung kegiatan penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja baru, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat sewaktu-waktu mengakses Data Olahan dan Data Interpretasi hasil dari Badan Usaha pelaksana Survei Umum. (5) Pelaksana pengolahan Data yang melakukan pemasyarakatan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib memberikan akses hasil pengolahan Data kepada Pemerintah dengan metode data room. (6) Data yang diperoleh dari pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka dapat dimanfaatkan oleh Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor untuk pengajuan usulan Wilayah Kerja melalui penawaran langsung dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah selesainya pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka. (7) Dalam hal Data hasil pelaksanaan kegiatan pengalihan komitmen kerja pasti di Wilayah Terbuka dipergunakan untuk penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja baru melalui lelang reguler maka Kontraktor dan/atau afiliasi Kontraktor pelaksana komitmen kerja pasti diberikan first right of refusal atau dapat melakukan kemitraan sebelum lelang. (8) Dalam hal terdapat usulan penawaran langsung dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain di luar Wilayah Kerja yang diusulkan oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pelaksana komitmen kerja pasti dapat menggunakan first right of refusal atau dapat melakukan kemitraan, dengan minimum program yang diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul.
(9) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pelaksana komitmen kerja pasti dapat bermitra dengan pihak lain dalam menyampaikan usulan penawaran langsung.
