Pasal 23
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Kontraktor dapat melakukan pengelolaan Data yang diperoleh dari kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) selama masa Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam pelaksanaan pengelolaan Data yang diperoleh dari kegiatan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi di Wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor: a. dilarang melakukan pemusnahan media Data tanpa persetujuan Pusdatin ESDM;
b. melaporkan pelaksanaan pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap akhir tahun kepada Pusdatin ESDM melalui SKK Migas; dan c. memberikan akses Data secara penuh kepada Direktorat Jenderal, Pusdatin ESDM, dan SKK Migas. (3) Dalam hal Kontraktor tidak melakukan pengelolaan Data sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaan Data dilakukan oleh Pusdatin ESDM. (4) Biaya untuk pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditanggung oleh Kontraktor. (5) Biaya pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat dibebankan sebagai biaya operasi sesuai Kontrak Kerja Sama.
