PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 22
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau dari hasil pengenaan iuran sistem keanggotaan. (2) Dalam hal terdapat kelebihan penerimaan dari iuran sistem keanggotaan terhadap biaya Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetorkan ke kas negara.
