PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 21
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui: a. pengelolaan sendiri oleh Pusdatin ESDM. b. kerja sama antara Pusdatin ESDM dengan PT Pertamina (Persero) atau badan layanan umum dibawah Kementerian. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kontrak kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan Data berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, persaingan sehat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
