PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 20
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor melakukan perawatan dan pemeliharaan Data untuk menjaga kualitas Data. (2) Pusdatin ESDM melakukan pemeliharaan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor.
