PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 19
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pusdatin ESDM melakukan penyimpanan Data dengan format Data, media Data serta lokasi penyimpanan Data tertentu. (2) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan penyimpanan Data sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan wajib memenuhi persyaratan format dan media simpan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
