PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 18
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor mengatur dan menyusun Data sehingga mudah untuk dikelola dan disajikan. (2) Pusdatin ESDM melakukan penataan Data terhadap Data yang diperoleh dari Unit Pelaksana, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Kontraktor. (3) Penataan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan berdasarkan standar katalog sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
