PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DATA MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA
(1) Pengolahan Data meliputi seluruh atau sebagian kegiatan pemrosesan, pemrosesan ulang, peningkatan nilai tambah Data, pengintegrasian Data, dan/atau analisis Data untuk mendapatkan Data baru dengan kualitas yang lebih baik. (2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Unit Pelaksana, SKK Migas, Anggota dan Nonanggota. (3) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dimaksudkan untuk pemasyarakatan, hanya dapat dilaksanakan oleh Anggota. (4) Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak pemberitahuan pemasyarakatan kepada Pusdatin.
